Informasi Yang Dicari

Tampilkan postingan dengan label Persepsi Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Persepsi Regulasi. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 April 2015

Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Qanun

Peraturan Daerah, yang bila kita merujuk pada pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, disebut dengan nama Qanun untuk Provinsi Aceh, secara umum merupakan regulasi turunan yang bersifat lebih spesifik sesuai dengan situasi dan kondisi suatu daerah.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan landasan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah mengamanatkan secara jelas tentang tatalaksana regulasi. 

Undang-undang ini memuat secara lengkap pengaturan baik menyangkut sistem, asas, jenis dan materi muatan, proses pembentukan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, diatur sesuai dengan proses pembentukan dari jenis dan hirarki serta materi muatan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menggariskan materi muatan Qanun adalah seluruh materi muatan dalam rangka: (a) penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan; (b) menampung kondisi khusus daerah; serta (c) penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari segi materi muatan, Qanun adalah peraturan yang paling banyak menanggung beban. Sebagai peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Dalam penyusunan Qanun, secara global formal, selain mengacu pada undang-undang diatas, juga merujuk pada: Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Secara spesifik formal mengacu pada Permendagri dan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun.

Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Qanun
Konsep partisipasi (participation) seringkali diterjemahkan hanya sebagai kontribusi financial, material, dan tenaga dalam suatu program. Kadang juga diberi pengertian sebagai self-help, self reliance, cooperation dan local autonomy dimana istilah-istilah tersebut kurang menggambarkan apa yang dimaksud dengan partisipasi itu sendiri. Self-help, self reliance dan local autonomy menggambarkan kondisi akhir yang diharapkan dari suatu program yang memakai pendekatan partisipatif. Cooperation menunjukkan cara bagaimana partisipasi masyarakat diimplementasikan pada suatu kegiatan atau program.

Partisipasi publik didefinisikan sebagai aktivitas oleh masyarakat untuk mempengaruhi pembuatan kebijakan oleh pemerintah. Partisipasi publik atau dengan sebutan masyarakat dilaksanakan agar setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menimbulkan dampak positif, manfaat bagi sekelompok masyarakat tertentu saja, tapi dapat memberikan dampak positif bagi kelompok masyarakat lainnya.

Pengelolaan konsep partisipasi masyarakat yang tepat dan benar dalam pembuatan kebijakan publik, termasuk Qanun akan memberikan landasan yang lebih baik untuk pembuatan Qanun, yaitu:

Memastikan adanya implementasi yang lebih efektif karena masyarakat mengetahui dan terlibat dalam pembuatan Qanun.

Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada eksekutif dan legislatif.

Efisiensi sumber daya, sebab dengan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan Qanun maka sumber daya yang digunakan dalam sosialisasi Qanun dapat dihemat.

Selain itu untuk penyusunan Qanun yang berkualitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 disebutkan bahwa Qanun dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas pembentukan peraturan perundangan-undangan tersebut meliputi diantaranya adalah keterbukaan dan keterlibatan publik.

Keterlibatan publik dalam proses pembentukan qanun tersebut lebih lanjut dijelaskan dalam Bab VI Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 sebagai berikut:

Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik.

Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan Qanun.

Masyarakat dalam memberi masukan harus menyebutkan identitas secara lengkap.

Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat pokok-pokok materi yang diusulkan.

Masukan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diagendakan dalam rapat penyiapan atau pembahasan rancangan Qanun.


Mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaannya sesuai Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007  diatur sebagai berikut:

Pada fase penyiapan prarancangan qanun oleh pemrakarsa pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau oleh Anggota/ Komisi/Gabungan Komisi/ Panitia Legislasi DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

pada fase pembahasan oleh Tim Asistensi yang dibentuk oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 melalui forum rapat dengar pendapat;

pada fase pelaksanaan seminar akademik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

pada fase pembahasan oleh DPRA/DPRK, sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam Tata Tertib DPRA/DPRK.

Lebih lanjut ayat (2) menjelaskan: mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui Forum Seminar, Lokakarya, Fokus Grup Diskusi, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan bentuk-bentuk penjaringan aspirasi publik lainnya.

Mekanisme pelibatan dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyebaran draft pra rancangan Qanun dan jadwal pembahasan kepada masyarakat.(Pasal 25 ayat (3) Qanun Aceh No.3 Tahun 2007).

Masa Partisipasi masyarakat ditetapkan dalam jadwal kegiatan pada setiap fase penyiapan dan pembahasan pra rancangan Qanun/rancangan Qanun (Pasal 25 ayat (4) Qanun Aceh No.3 Tahun 2007).

Masukan yang diberikan oleh masyarakat melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dilakukan penyebarluasan sudah harus disampaikan kepada DPRA/DPRK atau Gubernur/Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan materi rancangan Qanun (Pasal 26 Qanun Aceh No.3 Tahun 2007).

Akhirnya dapat disimpulkan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Qanun adalah suatu proses keterlibatan masyarakat yang bertanggung jawab dalam suatu kegiatan pengambilan keputusan dan berkontribusi dalam pelaksanaannya. Keterlibatan partisipasi masyarakat  dalam pembentukan Qanun ini sesuai dengan yang disebutkan oleh Friedrich Karl von Savigny yang menyatakan bahwa hukum itu tidak dibuat begitu saja, melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Hukum bukan merupakan rangkuman konsep teoritis dalam bermasyarakat, karena hukum tumbuh secara alamiah dalam pergaulan masyarakat yang mana hukum selalu berubah seiring perubahan sosial. Sehingga hukum yang baik adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), dengan kata lain adalah pembentukan hukum tersebut haruslah dimulai dari bawah (buttom up) yaitu sesuai dengan aspirasi dari masyarakat melalui ruang partisipasi publik.

Penulis: Erwin Selian

Selasa, 03 Februari 2015

Amandemen UUD 1945 - Proses Pembentukan dan Perubahan Sebuah Konstitusi



Sahdan, pada saat Konstituante terbentuk sistem pemerintah pada saat itu adalah dengan menggunakan sistem parlementer, dan seperti maklumat pemerintah pada saat itu, bahwa timbul banyak partai yang ikut dalam pemilu. Rakyat diberi kebebasan untuk menciptakan partai yang akan mewakili aspirasinya di badan perwakilan (DPR) atau di Konstituante. Oleh karena itu Konstituante yang terbentuk merupakan wakil-wakil dari partai yang berjumlah 514 orang dan 20 anggota tambahan. Konstituante yang terbentuk ini tidak berhasil membuat Undang Undang Dasar yang baru yang permanen, hal itu karena wakil-wakil rakyat pada saat itu mengalami perdebatan jalan buntu, yaitu untuk masalah-masalah yang krusial yaitu Dasar Negara yang akan digunakan dalam Undang-Undang Dasar. Walaupun sebenarnya permasalahan lain dalam perdebatan menemukan pemecahannya sebagai unsur dalam suatu undang-undang dasar, tetapi kondisi yang tidak memungkinkan terbentuknya suatu undang undang dasar yang baru, maka seakan akan hasil jerih payah dari Konstituante selama lebih kurang 3 tahun menjadi tidak ada artinya,dan perubahan undang–undang dasar yang diharapkan tidak tercapai.

Konstituante sebagai badan yang terbentuk untuk mengubah UUD 1945 bisa dikatakan sebagai bagian dari proses reformasi Konstitusi (Constitusional Reform) yang dilakukan pada saat itu, dimana peristiwa tersebut didasari oleh keinginan bersama bangsa Indonesia sebagai negara yang baru merdeka, untuk dapat membentuk UUD dengan penuh kesadaran sebagai suatu aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu bisa dikatakan pada kurun waktu tahun 1956 -1959 merupakan proses reformasi konstitusi yang dilakukan oleh Konstituante.

Kondisi seperti itu bisa kita bandingkan dengan munculnya orde Reformasi di tahun 1998. Dimana diawali dengan jatuhnya kondisi perekonomian Indonesia pada saat itu, yang diikuti dengan peristiwa sosial politik hingga jatuhnya Pemerintahan Suharto, maka pada saat itu juga timbul keinginan yang besar untuk melakukan reformasi konstitusi dengan perubahan/amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Hal-hal yang mendasari timbulnya keinginan perubahan UUD 1945 adalah yang bisa disejajarkan dengan proses pembentukan UUD yang dilakukan oleh Konstituante antara lain :

Alasan Historis
UUD 1945 adalah Undang Undang Dasar yang sifatnya sementara, oleh karena itu perlu dibuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan sempurna.

Alasan Filosofis
Dalam UUD 1945 terdapat pencampuradukan beberapa gagasan yang saling bertentangan, antara faham kedaulatan rakyat dan faham integralistik, antara negara hukum dan negara kekuasaan.

Alasan Teoritis
Secara konstitusional bahwa UUD seharusnya membatasi kekuasaan negara agar tidak sewenang-wenang, tetapi hal itu dalam UUD 1945 hal tersebut tidak jelas atau kurang menonjol.

Alasan Yuridis
Bahwa untuk perubahan UUD telah tercantum ketentuannya dalam pasal 37 UUD 1945.

Alasan Politik Praktis
Banyaknya penyimpangan yang dilakukan pada kurun waktu 1959 -1998 akibat multi intepretasi yang sesuai dengan penguasa pada saat itu.

Alasan-alasan tersebut diatas yang dapat menjadi dasar mengapa perlunya perubahan ataupun amandamen atas UUD 1945 dilakukan, selain dengan adanya euforia dari reformasi yang terjadi pada saat itu yang secara popular dituntut pada saat itu oleh para mahasiswa adalah : Adili Soeharto, Hapuskan Dwi Fungsi ABRI dan Amandemen UUD 1945.

Dalam bukunya Modern Constitutions, KC. Wheare menyatakan bahwa suatu perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan melakukan Amandemen Formal, yang di dalam proses amandemen itu harus didasari dengan beberapa pandangan antara lain untuk :

Konstitusi diubah dengan karena alasan yang matang, bukan sederhana atau serampangan.
Rakyat diberi kesempatan mengungkapkan pandangannya sebelum dilakukan perubahan.
Dalam sistem federal, kekuasaan unit pemerintah pusat tidak bisa diubah oleh satu pihak.
Hak individu atau masyarakat, misal hak minoritas dalam bahasa, agama atau kebudayaan harus dilindungi.

Proses Amandemen yang telah dilakukan terhadap UUD 1945 adalah sebagai proses politik dan kenegaraan yang awalnya terjadi dengan proses reformasi yang berhasil menjatuhkan pemerintahan Soeharto, yang kemudian disusul dengan terbuka kondisi politik dengan terbentuknya banyak partai yang mengikuti Pemilu 1999, dimana para wakil rakyat yang terpilih pada pemilu tersebut yang duduk menjadi anggota DPR dan sekaligus anggota MPR ditambah dengan Utusan Golongan dan TNI/Polri yang melakukan amandemen UU 1945 dalam sidang-sidangnya.

Pemilu 1999 merupakan pemilu yang demokratis sejak masa Orede Baru, dimana sistem pemerintahan pada saat itu adalah Presidensil yang membedakan dengan kondisi pada saat Konstituante terbentuk, hal ini karena pemilu 1999 diikuti oleh 48 partai politik sebagai kontestannya. Partai-partai tersebut lahir sebagai pencerminan dari aspirasi yang ada dalam masyarakat, yang ternyata mempunyai keinginan politik yang bermacam. Hal ini bisa dikatakan sebagai aspirasi politik yang tiba-tiba terbuka lebar, setelah sebelumnya di jaman Orde Baru, keinginan itu ditutup rapat-rapat oleh Pemerintah. Pemilu pada tahun 1999 ini menghasilkan 9 fraksi dalam MPR yang ditambah dengan Fraksi Utusan Golongan dan Fraksi TNI/Polri melakukan proses amandemen UUD 1945 sampai dengan amandemen IV sebagai hasil akhirnya. Walaupun hasil sampai amandemen IV tersebut masih menyisakan beberapa PR yang mungkin akan dapat diselesaikan dengan suatu amandemen lagi.

Proses Amandemen UUD 1945 bila dihubungkan dengan pendapat KC Wheare mengenai pembentukan suatu UUD / Konstistusi tersebut diatas dapat kita lihat bahwa Amandemen yang telah dilakukan terlihat

Tergesa-gesa dan parsial yang masih sarat dengan kepentingan politik dan bukan dengan pemikiran yang matang dan alasan yang bisa dijelaskan kepada rakyat. Sehingga hasil amandemennya menjadi tidak sinkron satu pasal dengan pasal lainnya.

Kurang dilibatkannya rakyat dalam proses amandemen tersebut, walaupun dalam proses amandemen ini MPR juga telah melibatkan Tim Ahli dari para akademisi, namun masih tampak besarnya kekuatan politik sangat berpengaruh dalam proses amandemen tersebut, sehingga aspirasi rakyat yang seharusnya bisa tersuarakan dalam pembuatan amandemen tersebut, menjadi kalah dengan aspirasi politik dari partai-partai, yang belum tentu sama aspirasinya dengan aspirasi rakyat tersebut.

Walaupun masih banyak kekurangan dalam melaksanakan tugasnya, apa yang dilakukan oleh MPR periode 1999-2002 dalam melakukan amandemen telah membuat desakralisasi UUD 1945. Sehingga UUD 1945 sejak pertama kali digunakan oleh Negara Indonesia, dan proses perubahan dan pergantian UUD yang digunakan, pada saat inilah baru berhasil melakukan perubahan UUD 1945 melalui amandemen. Sedangkan Konstituante yang terbentuk pada tahun 1956-1959 tidak memberikan hasil perubahan dalam pembuatan UUD yang baru maupun amandemen UUD.

Konstituante sebagai badan pembentuk Undang Undang Dasar, walaupun tidak berhasil melakukan tugasnya yaitu membentuk Undang-Undang Dasar, telah berhasil memberikan sumbangan yang besar dalam membuat keputusan-keputusan dengan cita-cita pembentukan negara konstitusional, yaitu dengan penegasan mengenai komitmen terhadap demokrasi, penegasan terhadap HAM, dan juga pengakuan atas masalah kekuasaan yaitu untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan pemerintah guna mencegah kemungkinan penyalahgunaannya. Konstituante telah meletakkan dasar-dasar dalam pembentukan suatu konstitusi, yaitu merupakan prinsip-prinsip demokrasi yang mencerminkan aspirasi dari rakyat.

Dalam konteks Amandemen UUD 1945 (Constitutional Reform) yang dilakukan oleh MPR pada periode 1999 – 2002, bisa dikatakan bahwa proses amandemen ini bisa disamakan dengan proses yang dilakukan oleh Konstituante, karena sebenarnya UUD 1945 hasil amandemen sangat jauh berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen, sehingga bisa dikatakan bahwa proses amandemen ini juga telah melakukan perubahan terhadap UUD 1945.Walaupun hasil dari kedua institusi tersebut berbeda, dimana Konstituante gagal membentuk UUD yang baru sedangkan sedangkan MPR pada saat itu berhasil melakukan amandemen sampai Ke-4, yang bisa dikatakan bahwa UUD amandemen sudah sangat berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen.

Dalam Proses penyusunan UUD terjadi perdebatan yang tajam diantara anggota Konstituante, hal ini pun terjadi juga dalam sidang-sidang di MPR untuk proses amandemen UUD 1945. Didalam Konstituante perdebatan itu pada akhirnya menemui jalan buntu, terutama perdebatan tentang dasar negara, sedangkan pada MPR walaupun pada awalnya diragukan apakah bisa melakukan amandemen, tetapi pada akhirnya walaupun dengan hasil amandemen yang masih banyak kekurangannya, proses amandemen dapat dilaksanakan.

Dalam melaksanakan suatu perubahan atau penggantian UUD diperlukan badan tersendiri atau suatu Komite yang lepas dari kepentingan politik sesaat dari partai-partai yang ada, badan ini diharapkan dapat menyusun perubahan atau pun penggantian UUD secara lebih integral dalam materi-materi yang termuat dalam UUD yang dalam rumusan hasilnya harus disetujui oleh rakyat secara mufakat. Jadi walaupun ketentuan tentang perubahan (perubahan pasal-pasal) UUD 1945 telah tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 amandemen IV, tetapi dalam pembuatan dan pembahasannya tidak hanya dilakukan oleh PAH BP MPR, yaitu sedapat mungkin bahan-bahan tersebut telah dipersiapkan oleh suatu badan atau Komisi yang bertugas untuk melakukan penyusunan tentang amandemen UUD yang anggotanya merupakan cermin wakil rakyat dan juga kalangan akademis. Sebenarnya badan atau komisi semacam ini juga telah ada dalam penyusunan amandemen UUD 1945 yang lalu, tetapi karena faktor politik maka hasil kerja dari badan atau komisi tidak sepenuhnya menjadi acuan bagi PAH di Badan Pekerja MPR dalam menyusun amandemen UUD 1945.

Badan atau komisi ini diharapkan dapat meneruskan peranan Konstituante yang lalu yang belum berhasil untuk melakukan perubahan UUD 1945. Hal ini perlu dilakukan karena hasil amandemen IV UUD 1945 masih banyak kekurangannya dan adanya ketidaksinkronan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain, badan atau panitia atau komisi ini harus dipersiapkan agar hasil dari amandemen UUD bisa mencerminkan aspirasi rakyat dan bukan aspirasi partai sesaat .UUD 1945 hasil amandemen juga tidak secara tegas melakukan tahapan-tahapan agenda setting,development design, dan approval, sehingga tidak ada konsep awal kemana amandemen UUD 1945 akan diarahkan. Oleh karena itu diperlukan kajian yang lebih mendalam, terutama dari para akademisi, untuk melakukan peninjauan terhadap amandemen secara lebih teliti.

Sumber :  Dari Berbagai Sumber

Minggu, 01 Februari 2015

Penetapan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia



Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 resmi disahkan berlaku sebagai konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Namun demikian, Undang-Undang Dasar 1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan dan pemerintahan. Padahal, apabila kita mengkaji asal-usul konstitusi, secara praktis konstitusi disusun dan diadopsi karena rakyat ingin membuat permulaan yang baru, sejauh berkaitan dengan sistem pemerintahan mereka pada saat itu.

Undang-Undang Dasar 1945 pada pokoknya benar-benar dijadikan alat saja untuk sesegera mungkin membentuk negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. Atau dengan kata lain, Undang-Undang Dasar 1945 hanya ditempatkan sebagai alat kelengkapan suatu negara yang baru saja menyatakan kemerdekaanya, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 dikenal juga dengan Undang-Undang Dasar Proklamasi. Hal ini juga bisa terlihat dari pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia sebagai hasil perjuangann politik di masa lampau yang termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara 1945.

Seperti telah sebutkan di atas, Undang-Undang Dasar 1945 sebenarnya memang dimaksudkan sebagai Undang-Undang sementara yang menurut istilah Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, merupakan ‘revolutie-grondwet’ atau Undang-Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru apabila negara merdeka sudah berdiri dan keadaan sudah memungkinkan. Pernyataan “kesementaraan” ini juga dicantumkan pula dengan tegas dalam ketentuan asli Pasal I dan II Aturan Tambahan Undang-Undang Dasar 1945 sendiri yang berbunyi:

(1) Dalam enam bulan sesudah ahirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan undang-undang dasar.

Adanya ketentuan Pasal II Aturan Tambahan ini juga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang bersifat tetap barulah akan ada setelah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkannya secara resmi. Akan tetapi, sampai Undang-Undang Dasar 1945 diubah pertama kali pada tahun 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat yang ada berdasarkan Undag-Undang Dasar 1945 belum pernah sekalipun menetapkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Prof. Dr. Harun Alrasid, S.H., sebagai seorang guru besar hukum tata negara yang dikenal sangat kritis, terus menerus menyampaikan pendapatnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 harus lebih dulu ditetapkan menurut ketentuan pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, barulah kemudian diubah sesuai ketentuan Pasal 37.

Prof. Dr. H. R. Sri Soemantri Martosoewignjo, S.H., dalam bukunya tersebut tidak mengemukakan prosedur untuk menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia sebelum diadakan perubahan. Untuk permasalahan ini, Penyusun memilih berpendapat untuk setuju dengan pendapat Prof. Dr. Harun Alrasid, S.H. dan pendapat di kalangan akademis yang menyatakan bahwa sebelum Undang-Undang Dasar 1945 dapat diadakan perubahan, terlebih dulu harus ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Setiap negara yang ada di dunia mempunyai konstitusi atau undang-undang dasar. Apabila semua konstitusi-konsitusi semua negara diperbandingkan satu dengan yang lain, dapat dilakukan penggolongan atau klasifikasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ahli-ahli hukum tata negara dan atau hukum konstitusi berusaha mengadakan klasifikasi yang menurut anggapan mereka dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu metode pengklasifikasian konstitusi dimaksud adalah klasifikasi menurut metode yang dengannya konstitusi dapat diamandemen. Metode pengklasifikasian ini biasanya digambarkan sebagai pengklasifikasian ke dalam konstitusi yang fleksibel dan konstitusi yang kaku (rigid), sebuah pengklasifikasian yang berasal dari Lord Bryce dan dijelaskan dalam bukunya Studies in History of Jurisprudence. Ketika tidak ada proses khusus yang diperlukan untuk mengandemen Konstitusi, maka konstitusi itu disebut fleksibel, namun sebaliknya, apabila dalam mengandemen konstitusi diperlukan proses khusus maka konstitusi itu disebut kaku.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. mengemukakan bahwa secara teoritis dan normatif Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dapat disebut sebagai konstitusi yang bersifat ‘fleksibel’ atau tidak ‘rigid’. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat ketentuan yang bersifat umum, maka kosntitusi itu kadang-kadang disebut ‘soepel’ dalam arti lentur dalam penafsirannya. Makin ringkas susunan suatu Undang-Undang Dasar, maka makin ‘soepel’ dan ‘fleksibel’ penafsiran Undang-Undang Dasar itu sebagai hukum dasar.

Sumber :  Dari Berbagai Sumber


Agenda Kegiatan

Profil Anggota

Tinjauan Regulasi

 
Copyright © 2015 DPRK ACEH TENGGARA