Badan Kehormatan dibentuk
oleh DPRK Aceh Tenggara dan merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap
pada awal masa keanggotaan DPRK. Pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan
keputusan DPRK. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRK
sebanyak tiga orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK berdasarkan usul
dari masing-masing fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing
Fraksi berhak mengusulkan satu orang calon Anggota Badan Kehormatan.
Pimpinan Badan Kehormatan
terdiri atas satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Kehormatan. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama
dua setengah tahun Tahun. Anggota DPRK Pengganti Antar Waktu menduduki tempat
anggota Badan Kehormatan yang digantikannya.
Badan Kehormatan dibantu
oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat. Sekretaris
DPRK, karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Kehormatan bukan anggota.
Badan
Kehormatan DPRK Aceh Tenggara Tahun 2014-2019
No
|
N a m a
|
J a b a t a n
|
1.
|
Barudin
|
Ketua
|
2.
|
Drs. Salidin Husein
|
Sekretaris
Bukan Anggota
|
3.
|
Raidin
|
Anggota
|
4.
|
Sofian Efendi
|
Anggota
|
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
Membantu
dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota DPRK terhadap moral, kode
etik dan/atau peraturan tata tertib DPRK dalam rangka menjaga martabat,
kehormatan, citra dan kredibilitas DPRK.
Meneliti
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK terhadap peratuaran tata
tertib dan/atau kode etik DPRK.
Melakukan
penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRK, anggota
DPRK dan/atau masyarakat.
Melaporkan
keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pimpinan DPRK dalam rapat Paripurna
DPRK.