Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRK Aceh Tenggara dan merupakan alat kelengkapan DPRK yang bersifat tetap pada awal masa keanggotaan DPRK. Pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan DPRK. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRK sebanyak tiga orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRK berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan masing-masing Fraksi berhak mengusulkan satu orang calon Anggota Badan Kehormatan.

Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas satu orang Ketua dan satu orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun Tahun. Anggota DPRK Pengganti Antar Waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikannya.

Badan Kehormatan dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat. Sekretaris DPRK, karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Kehormatan bukan anggota.

Badan Kehormatan DPRK Aceh Tenggara Tahun 2014-2019

No
N a m a
J a b a t a n
1.
Barudin
Ketua
2.
Drs. Salidin Husein
Sekretaris Bukan Anggota
3.
Raidin
Anggota
4.
Sofian Efendi
Anggota

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

Membantu dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan anggota DPRK terhadap moral, kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRK dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRK. 

Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK terhadap peratuaran tata tertib  dan/atau kode etik DPRK.

Melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRK, anggota DPRK dan/atau masyarakat. 

Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pimpinan DPRK dalam rapat Paripurna DPRK.

Agenda Kegiatan

Profil Anggota

Tinjauan Regulasi

 
Copyright © 2015 DPRK ACEH TENGGARA