Tugas Dan Fungsi DPRK Aceh Tenggara



Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara


Membentuk Qanun Kabupaten bersama Bupati.

Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Qanun mengenai APBD kabupaten yang diajukan oleh Bupati.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun dan APBD kabupaten.

Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian international di Daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara


Fungsi legislasi DPRK Aceh Tenggara meliputi :

Mengajukan usul rancangan Qanun Kabupaten.

Menyusun program pembentukan Qanun Kabupaten bersama bupati.

Membahas bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Qanun Kabupaten.


Fungsi anggaran DPRK Aceh Tenggara meliputi :
       
Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati berdasarkan RKPD.

Membahas rancangan Qanun kabupaten tentang APBD kabupaten.

Membahas rancangan Qanun Kabupaten tentang perubahan APBD kabupaten.

Membahas rancangan Qanun kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten.


Fungsi pengawasan DPRK Aceh Tenggara meliputi :

Pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun.

Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Perkada.

Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Agenda Kegiatan

Profil Anggota

Tinjauan Regulasi

 
Copyright © 2015 DPRK ACEH TENGGARA