Tugas
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara
Membentuk
Qanun Kabupaten bersama Bupati.
Membahas
dan memberikan persetujuan rancangan Qanun mengenai APBD kabupaten yang
diajukan oleh Bupati.
Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun dan APBD kabupaten.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian.
Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
international di Daerah.
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah.
Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara
Fungsi legislasi DPRK Aceh
Tenggara meliputi :
Mengajukan
usul rancangan Qanun Kabupaten.
Menyusun
program pembentukan Qanun Kabupaten bersama bupati.
Membahas
bersama bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Qanun Kabupaten.
Fungsi anggaran DPRK Aceh
Tenggara meliputi :
Membahas
KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati berdasarkan RKPD.
Membahas
rancangan Qanun kabupaten tentang APBD kabupaten.
Membahas
rancangan Qanun Kabupaten tentang perubahan APBD kabupaten.
Membahas
rancangan Qanun kabupaten tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten.
Fungsi pengawasan DPRK
Aceh Tenggara meliputi :
Pengawasan
terhadap pelaksanaan Qanun.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan Perkada.
Pengawasan
terhadap pelaksanaan APBD.