Rabu, 08 April 2015

Diperlukan UU yang Kuat Untuk Kendalikan Monopoli


Banyak masalah persaingan usaha yang tidak sehat sehingga terjadi monopoli oleh kelompok tertentu atau sebagai kartel dan mafia dalam kebutuhan hajat hidup orang banyak yang seharusnya dikuasai atau dimonopoli oleh negara, ternyata aturan perundang-undangannya masih memberi peluang terjadinya kartel, yang justru merugikan rakyat, bangsa dan negara selama ini. Karena itu dibutuhkan UU dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang kuat untuk mengendalikan monopoli kartel tersebut.

“Kalau monopoli atau penguasaan negara terhadap kebutuhan hajat hidup rakyat itu suatu keharusan. Seperti listrik, gas, telekomunikasi, transportasi, air, sandang, pangan, beras, minyak, gula dan sebagainya. Untuk itu diperlukan UU yang baik dan KPPU yang kuat,” tegas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. M. Farid Al-Fauzi dalam acara forum legislasi ‘RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ bersama anggota Komisi VI DPR RI FPKS Refrizal, Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, dan Direktur Eksekutif Institute Development of Economics dan Finance (Indef), Enny Sri Hartati di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Menurut politisi Hanura itu, selama ini juga terjadi tumpang-tindihnya aturan persaingan usaha tersebut antara pusat dan daerah. Di mana aturan tentang pendirian minimarket misalnya, di daerah sudah menjadi wewenang kepala daerah, sehingga aturan dari pusat tidak berlaku di daerah.”Makanya Komisi VI DPR harus menyelesaikan revisi dua UU, yaitu UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha dan RUU BUMN, juga perlunya KPPU yang kuat,” ujarnya.

Anggota Komisi VI dari FPKS Refrizal mengakui jika UU Nomor 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tersebut lahirnya bisa disebut terburu-buru karena pasca reformasi di mana kita menginginkan sebuah UU, namun hasilnya masih memberi peluang terjadinya KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme). Padahal, semangat dari pembentukan UU itu adalah pemberantasan KKN itu sendiri.

“Masih memberi peluang terhadap monopoli oleh asing, kartel, mafia, dan semacamnya sehingga terkesan mengabaikan kepentingan nasional. Karena itu dibutuhkan KPPU yang kuat dan jangan sampai KPPU menjadi alat untuk kepentingan asing. Sebab itu, dengan revisi UU ini diharapkan usaha nasional bangkit dan mampu mensejahterakan rakyat,” tambahnya.

Politisi dari Dapil Sumatera Barat itu menyontohkan betapa kartel sangat diuntungkan dengan misalnya menimbun 1000 Kg gula, kalau satu Kg-nya beruntung Rp 1.000,- maka hanya salam seminggu mereka ini bisa mengantongi keuntungan Rp 1 triliun. Belum lagi beras, minyak, BBM, dan sebagainya. “Jadi, dengan revisi UU ini agar usaha nasional bangkit, dan tidak lalu melakukan privatisasi namun Indosat dijual ke asing. Tarif PLN pun termahal di dunia, maka wajar ada temuan BPK ada penyimpangan Rp 34 triliun,” ungkapnya kecewa.

Sementara, Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf merasa aneh dengan kebijakan Menhub Jonan saat ini yang meniadakan tarif pesawat murah, sehingga jumlah penumpang pesawat yang semula mencapai 70 juta kini turun 10 % menjadi 63 juta orang. Padahal semasa Orde Baru hanya 3 juta orang, lalu naik menjadi 30 juta orang dan sekarang 70 juta orang. Tapi, jumlah ini jauh lebih kecil dibanding Amerika Serikat dengan penduduk 350 jutaan, penumpang pesawatnya mencapai 1,1 miliar orang. “Berarti setiap orangnya mampu membeli 3 lebih tiket pesawat,” katanya.

Dengan kondisi yang demikian menurut Syarkawi Rauf, maka kartel makin nyaman sekali. Contohnya, ada perusahaan importir gula yang keuntungannya mencapai Rp 50 miliar, dan ketika melanggar hanya didenda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar, maka perusahaan itu tetap untung besar. Karena itu, KPPU menjadi strategis untuk memperkuat persaingan perekonomian Indonesia.

Namun,  kata Enny Sri Hartati, kartel itu justru by design dan by regulasi, yaitu akibat aturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk melakukan kartel tersebut. Karena itu revisi UU itu semangatnya adalah memberantas KKN. Apalagi, ketidakmampuan membangkitkan perekonomian bangsa selama ini kuncinya adalah KKN. “Bahkan kuota impor di Menteri Perdagangan (Mendag) ternyata masih dikendalikan oleh kartel. Jadi, UU No.5/1999 itu masih memperkuat praktek KKN,” tuturnya. (sc).

Posting Komentar

Agenda Kegiatan

Profil Anggota

Tinjauan Regulasi

 
Copyright © 2015 DPRK ACEH TENGGARA