Kamis, 02 April 2015

PROLEGA DPRA


Rapat Paripurna Khusus dengan agenda Penyampaian Judul Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Masa Keanggotaan DPR Aceh Tahun 2014-2019 dan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2015 DPR Aceh yang dihadiri oleh 45 Anggota Dewan, Gubernur diwakilkan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh, Ketua OKP dan LSM.

Rapat Paripurna Khusus Penyampaian Program Legislasi Aceh (Prolega), baik untuk program lima tahunan sesuai dengan masa keanggotaan DPR Aceh maupun prioritas tahunan itu dilaksanakan pukul 22.00 WIB, hari Rabu tanggal 1 April 2015.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Cara Pembentukan Qanun, ditegaskan bahwa Qanun Aceh dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pengaturan hal yang berkaitan dengan kondisi khusus Aceh, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan.

Dalam Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, bahwa Perencanaan pembentukan Qanun Aceh yang dilakukan dalam ProgramLegislasi Aceh (Prolega) disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh. Tugas Badan Legislasi ini secara tegas diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam hal ini, Badan Legislasi DPRA Periode 20014-2019 harus menyusun 2 (dua) jenis program legislasi Aceh. Pertama, Prolega yang memuat daftar urutan Rancangan Qanun Aceh untuk 1 (satu) masa keanggotaan; dan Kedua, Prolega yang memuat daftar urutan Rancangan Qanun Aceh prioritas tahun 2015.

Sebagaimana kita maklumi bahwa untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas sangat dibutuhkan sumber daya yang memadai pula, baik itu berupa anggaran maupun sumber daya manusia berupa Tenaga Ahli yang benar-benar ahli di bidangnya. Begitu juga sebuah Rancangan Qanun Aceh sangat diperlukan sebuah Naskah Akademik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut sehingga menjadi solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. 

Demikian juga dalam penetapan judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Prolega Prioritas Tahun 2015, perlu juga diperhitungkan ketersediaan anggaran pada SKPA atau Biro yang menjadi penanggungjawab atau mitra Rancangan Qanun dimaksud, apakah dalam APBA Tahun Anggaran 2015 ini, SKPA atau Biro berkenaan ada mengganggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya kegiatan untuk pembentukan Qanun dimaksud. 

Oleh karena itu, berapapun nantinya judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas Tahun 2015 yang akan kita sepakati dan tetapkan, adalah pekerjaan besar bagi Anggota Dewan yang terhormat. Sebab disamping waktu tahun 2015 telah berjalan 3 (tiga) bulan, di segi lain materi yang dibahas sangat rumit dan berliku-liku sesuai dengan mekanismenya.


“Untuk menjawab tuntutan dalam masyarakat, maka dari itu, kami mengharapkan agar sejak dari sekarang para Anggota Dewan harus bekerja keras, baik secara fisik maupun mental, dan tentunya dalam koridor tidak melanggar perundang-undangan dan tidak mengganggu ketertiban umum sehingga tidak mengecewakan masyarakat yang telah memilih kita sebagai wakilnya.” demikian pesan Ketua DPRA, Tengku H. Muharuddin Harun, S.SosI. (dpr aceh).


Posting Komentar

Agenda Kegiatan

Profil Anggota

Tinjauan Regulasi

 
Copyright © 2015 DPRK ACEH TENGGARA