Rapat
Paripurna Khusus dengan agenda Penyampaian Judul Rancangan Qanun Aceh Program
Legislasi Aceh (Prolega) Masa Keanggotaan DPR Aceh Tahun 2014-2019 dan Program
Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2015 DPR Aceh yang dihadiri oleh 45
Anggota Dewan, Gubernur diwakilkan Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur,
Asisten Sekda, Kepala SKPA dan Kepala Biro Setda Aceh, Ketua OKP dan LSM.
Rapat
Paripurna Khusus Penyampaian Program Legislasi Aceh (Prolega), baik untuk
program lima tahunan sesuai dengan masa keanggotaan DPR Aceh maupun prioritas
tahunan itu dilaksanakan pukul 22.00 WIB, hari Rabu tanggal 1 April 2015.
Sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Cara
Pembentukan Qanun, ditegaskan bahwa Qanun Aceh dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pengaturan hal yang berkaitan dengan kondisi
khusus Aceh, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penjabaran lebih lanjut
Peraturan Perundang-undangan.
Dalam
Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun,
bahwa Perencanaan pembentukan Qanun Aceh yang dilakukan dalam ProgramLegislasi
Aceh (Prolega) disusun oleh Badan Legislasi DPRA melalui koordinasi dengan
Pemerintah Aceh. Tugas Badan Legislasi ini secara tegas diatur dalam Pasal 35
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam hal ini,
Badan Legislasi DPRA Periode 20014-2019 harus menyusun 2 (dua) jenis program
legislasi Aceh. Pertama, Prolega yang memuat daftar urutan Rancangan Qanun Aceh
untuk 1 (satu) masa keanggotaan; dan Kedua, Prolega yang memuat daftar urutan
Rancangan Qanun Aceh prioritas tahun 2015.
Sebagaimana
kita maklumi bahwa untuk menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas
sangat dibutuhkan sumber daya yang memadai pula, baik itu berupa anggaran
maupun sumber daya manusia berupa Tenaga Ahli yang benar-benar ahli di
bidangnya. Begitu juga sebuah Rancangan Qanun Aceh sangat diperlukan sebuah
Naskah Akademik yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah
mengenai pengaturan masalah tersebut sehingga menjadi solusi terhadap permasalahan
dan kebutuhan hukum masyarakat.
Demikian
juga dalam penetapan judul Rancangan Qanun Aceh sebagai Prolega Prioritas Tahun
2015, perlu juga diperhitungkan ketersediaan anggaran pada SKPA atau Biro yang
menjadi penanggungjawab atau mitra Rancangan Qanun dimaksud, apakah dalam APBA
Tahun Anggaran 2015 ini, SKPA atau Biro berkenaan ada mengganggarkan dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) nya kegiatan untuk pembentukan Qanun
dimaksud.
Oleh
karena itu, berapapun nantinya judul Rancangan Qanun Aceh Prolega Prioritas
Tahun 2015 yang akan kita sepakati dan tetapkan, adalah pekerjaan besar bagi
Anggota Dewan yang terhormat. Sebab disamping waktu tahun 2015 telah berjalan 3
(tiga) bulan, di segi lain materi yang dibahas sangat rumit dan berliku-liku
sesuai dengan mekanismenya.
“Untuk
menjawab tuntutan dalam masyarakat, maka dari itu, kami mengharapkan agar sejak
dari sekarang para Anggota Dewan harus bekerja keras, baik secara fisik maupun
mental, dan tentunya dalam koridor tidak melanggar perundang-undangan dan tidak
mengganggu ketertiban umum sehingga tidak mengecewakan masyarakat yang telah
memilih kita sebagai wakilnya.” demikian pesan Ketua DPRA, Tengku H. Muharuddin
Harun, S.SosI. (dpr aceh).
Posting Komentar