Selasa, 31 Maret 2015

Nelayan Subyek Hukum Potensial Beri Kontribusi Bangsa dan Negara


Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, subyek utamanya adalah nelayan. Nantinya akan mengatur mengenai perlindungan, dan memberdayakan nelayan dan pembudidaya.

“Ada yang mendasari perlunya nelayan dilindungi dan diberdayakan, sehingga dapat diwujudkan suatu kondisi nelayan yang merupakan subyek hukum potensial memberikan kontribusi kepada bangsa dan Negara,” kata Jhonson Deputi Perundang-undangan (PUU) Setjen DPR RI, K Jhonson Rajagukguk, Selasa (31/3) di Gedung Parlemen, Jakarta.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi mengenai RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang dihadiri jajaran Dirjen Perikanan Tangkap, Dirjen Kelautan Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Dirjen Perikanan Budidaya, dan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Jhonson memaparkan Indonesia telah mendapatkan pengakuan sebagai Negara kepulauan. Wilayah Indonesia sebagian besar laut dengan potensi yang besar. Menurut data mengenai potensi perikanan diasumsikan ada 6,51 juta ton pertahun, atau 8,2% dari potensi ikan laut dunia.

Jika dilihat dari populasi jumlah penduduk ada 2,7 juta berstatus nelayan, 70% nelayan berpendidikan hanya tamatan Sekolah Dasar (SD). Data statistik 95,6% nelayan tradisional. Tradisional ini sering dikaitkan dengan kondisi ekonominya. Dari data nelayan Indonesia sebagian besar nelayan yang dikategorikan miskin.

“Kenapa dia (nelayan) miskin karena sumber pendapatnnya kecil, padahal potensinya begitu besar. Betapa pentingnya membuat sebuah kebijakan dalam bentuk UU Khususnya melindungi nelayan supaya dengan potensi yang ada dapat mengembangkan melalui pemberdayaan nelayan itu sendiri,” tegasnya.

Kepala Biro PUU bidang Ekkuindag Nunu Nugraha Khuswara menjelaskan bahwa diskusi ini terkait dengan penyusunan naskah akademik dan draf RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.


“RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sudah masuk dalam Prolegnas prioritas Tahun 2015, dengan nomor urut 14. PUU mendapatkan tugas dari Komisi IV untuk menyusun Naskah Akademik dan Draf RUU, sejak bulan Februari 2015,” ungkapnya. (as).

Posting Komentar

Agenda Kegiatan

Profil Anggota

Tinjauan Regulasi

 
Copyright © 2015 DPRK ACEH TENGGARA