Rabu, 01 April 2015

Dewan Janji UU Jasa Konstruksi Bersih Kepentingan Politik


Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido berjanji dan berusaha semaksimal mungkin agar dalam revisi UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi bersih dari berbagai kepentingan politik dalam pertenderan sebagaimana selama ini dikeluhkan masyarakat, karena terbukti banyaknya bangunan, gadung sekolah, jembatan yang roboh dan merugikan negara.

“Pada prinsipnya UU konstruksi itu meilputi tiga hal; yaitu kemandirian, independensi dan profesionalisme. Kita berharap putra-putri Indonesia bangkit menjadi kontraktor yang hebat agar tidak dikuasai oleh asing. Yang terpenting lagi tidak berbaur dengan politik dan pemerintah harus ikut bertanggunjawab,” tegas Rendy Lamajido dalam forum legislasi ‘Revisi UU Jasa Konstruksi’ bersama anggota Komisi V DPR RI FPKB, Jazilul Fawaid di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ia  yakin jika ke depan dengan UU Konstruksi ini tak lagi bisa bermain-main dengan politik, karena ada lembaga arbitrase, akreditasi, lembaga pengawas, hanya penyedia jasa dan pengguna jasa, sehingga setiap tahapan jasa konstruksi akan terkontrol dengan baik. “LPJKN akan mengontrol setiap tahapan jasa konstruksi, sehingga akan mampu melakukan pengawasan secara cermat dan bertanggungjawab,” ujar Rendy yang juga Ketua Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) ini.

UU Nomor 18 tahun 1999 tersebut mulai berlaku sejak tahun 2000, ujarnya, namun yang dominan hanya independensinya, sehingga pemerintah tidak bisa melakukan pengawasan secara maksimal. “UU ini mengangkangi pemerintah, sehingga terjadi kekisruhan dalam sertifikasi akibat ada permainan uang dan perusahaan yang keluar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Maka, setelah 15 tahun ini kita mendorong UU ini lebih baik dan lebih ketat lagi,” ungkap Rendy.

Sementara Jazillul Fawaid menyoroti banyaknya bangunan dan gedung yang roboh selama ini, akibat tidak mempertimbangkan standar keselamatan. Oleh karenanya, tegas Jazilul,  UU Jasa Konstruksi ini harus dilengkapi dengan sanksi hukum yang tegas, agar kontraktor dalam menjalankan pekerjaannya benar-benar profesional dan independen dengan mempertimbangkan berbagai aspek; baik ketahanan bangunan, keselamatan, design yang sesuai dengan budaya bangsa, dan asing harus bekerjasama dengan Indonesia.


“Kita hampir setiap hari menyaksikan gedung dan jembatan yang roboh karena tidak ada sanksi hukum yang tegas terhadap kontraktor bangunan. Padahal, banyak menelan korban jiwa. Untuk itu, ke depan  harus ada sanksi yang tegas terhadap perusahaan jasa konstruksi yang tidak profesional dan tidak pula bertanggungjawab,” mantapnya.(sc).


Posting Komentar

Agenda Kegiatan

Profil Anggota

Tinjauan Regulasi

 
Copyright © 2015 DPRK ACEH TENGGARA